MATERI MULOK AKUNTANSI DAN KOPERASI
A. Koperasi Beserta Kelebihan dan Kelemahannya
Di Indonesia, koperasi memiliki peranan penting dan tempat khusus dalam perekonomian. Pasal 33 UUD 1995, ayat 1 berbunyi “perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan adalah koperasi. Oleh karena itu, koperasi di harapkan dapat memperkokoh perekonomian dan sekaligus sebagai soko perekonomiaan nasional.
1. Arti, Bentuk, dan Tujuan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan sekunder. Koperasi yang beranggotakan perorangan disebut koperasi primer, sedangkan koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi disebut koperasi sekunder.
Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
2. Landasan, Asas, dan Prinsip Koperasi
Koperasi berlandaskan pancsasila UUD 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penyelanggaraannysa, koperasi melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Penelolaan di lakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU(Keuntungan).
d. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerja sama antarkoperasi.
3. Cara Mendirikan Koperasi
Untuk mendirikan koperasi primer diperlukan paling sedikit dua puluh orang. Dan, untuk mendirikan koperasi sekunder diperlukan paling sedikit tiga koperasi. Selain itu, pendiri harus membuat akta pendirian yang di dalamnya memuat anggaran dasar koperasi. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia(BNRI).
4. Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas:
a. Rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Pengurus yang di pilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
c. Pengawas, di pilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
5. Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat beraasal dari:
a. Simpanan pokok.
b. Simpanan wajib.
c. Dana cadangan.
d. Hibah.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota.
b. Koperasi lain atau anggota lain.
c. Bank dan lembaga keuangan lain
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
e. Sumber lain yang sah.
Selain itu, koperasi juga dapat melakukan penambahan modal yang berasal dari modal penyertaan(saham). Jika terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang di miliki.
Koperasi memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi adalah:
a. Merepakan gerkan ekonomi rakyat yang berdasar dari kekeluargaan.
b. Berfungsi mengembangkan potensi ekonomi anggota.
c. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
d. Pengolahan secara demokrasi.
Adapun kelemahan koperasi adalah:
a. Sering terjadi penyelewengan,karena rendahnya kemampuan managemen dan pengawasan.
b. Jiwa usaha dari pengurus masih rendah.
c. Sering terjadi pemborosan(inefiensi).
d. Umumnya anggota kurang memahami perkoperasian dan managemen
e. Koperasi kadang-kadang di jadikan sebagai alat kampanye politik,hanya dikumandangkan tapi tidak di garap secara serius.
B.Peran Koperasi Dalam Perekonomian
Indonesia Untuk Meningkatkan:
Kemakmuran Rakyat
Seperti halnya BUMN,BUMD dan BUMS,Koperasi juga memiliki peran penting dalam perekonomian indonesia untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.Peran yang di jalankan koperasi diantaranya adalah:
1. Koperasi di canangkan sebagai soko guru prekonomian indonesia.
2. Koperasi mampu menyerap tenaga kerja untuk mengurangi pengangguran.
3. Koperasi mampu menghasilkan sejumlah keuntungan sebagian di bagikan kepada anggota untuk kesejahteraanya.
4. Koperasi mampu menghasilkan barang dan jasa (khususnya koperasi produksi).Jumlah barang dan jasa merupakan komponen pendapatan nasional jika di lihat dari sisi PDB (produk domestik bruto).Dengan demikian,koperasi mampu meningkatkan PDB.
5. Koperasi terutama yang sudah maju, ikut mendorong proses penguasaan dan ahli teknologi pada masyarakat dengan penggunaan teknologi modern(komputer,mesin,dll)dalam koperasional koperasi.
6. Koperasi dengan program-program sosialnya(yang di danai oleh dana sosial) dan diambil dari keuntungan koperasi,mampu melahirkan sosialnya.seperti,memberikan sumbangan kepada yang melahirkan dan sumbangan kepada yang meninggal.
Dalam menjalankan perannya,koperasi menghadapi berbagai kendala dan tantangan di antaranya yaitu:
1. Dalam menghadapi globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas,koperasi harus mampu bersaing dengan luar negeri.Jika tidak mampu bersaing,banyak koperasi yang akan mengalami kebangkrutan.
2. Dikota-kota besar yangn kehidupannya sudah mengarah kepada indiviualisme dan kapitalisme,peran koperasi mulai di tinggalkan.
3. Masih rendahnnya kemampuan managemen pengurus dan rendahnya pengetahuan anggota managemen dan perkoperasian.
4. Koperasi kadang-kadang dijadikan sebagai alat kampanye politik,yang hanya didengung-dengungkan keberadaanny,tetapi tidak digarap secara serius.
Untuk mengatasi kendala dan tantangan –tantangan tersebut,pemerintah dan masyarakat dapat melakukan langkah-langkah berikut :
1. Mensosialisasikan kehadiran globalilasasi ekonomi dan perdagangan bebas beserta dampak-dampaknya.
2. Mengadakan penataran dan latihan-latihan manegemen bagi pengurus dan anggota koperasi(ini bisa di lakukan melalui departemen koperasi).
3. Menangani koperasi dengan serius ,tidak hanya dalam tatanan wacana atau konsep saja,tetapi juga memperhatikan pelaksanaanya di lapangan.
C. Perihal Keanggotaan, Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas
1. Perihal keanggotaan
UUD no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 17,18,19 dan 20 mengatur keanggotaan koperasi, sbb.
Keanggotaan
Pasal 17
(1) Anggota koperasi adalah pemolik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
(2) Keanggotaan koperasi di catat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebsagaimana di tetapkan dalam anggaran fdasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya di tetapkan dalam anggota dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan koperasi di dasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
(2) Keanggotaan koperasi dapat di prroleh atau di akhiri setelah syarat bagaimana di atur di dalam anggaran dasar di p[enuhi.
(3) Keanggotaan koperasi tidajk dapat dipindahkan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana di atur dalam anggaran dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah di sepakati dalam rapat anggiota;
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang di selenggarakan oleh koperasi;
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota;
b. Memilih dan/ atau di pilih menjadi anggota pengurus atau pengawas;
c. Meminta di adakan Rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar;
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik di minta maupun tidak di minta;
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
2. Perihal Rapat Anggota
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 22,23,24,26,daan 28 mengatur rapat ,Anggota sbb.
Rapat Anggaran
Pasal 22
(1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
(2) Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 23
Rapat anggota menetapkan:
a. Anggaran dasar,
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manejemen, dan usaha koperasi:
c. Pemilihan, pengangkatan,pemberhentian pengurus dan pengawas:
d. Rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,serta pengesahan laporan keuangan:
e. Pengesahan pertnggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya:
f. Pembagian sisa hasil usaha:
g. Penggabungan, peleburan,pembagian,dan pembubaran koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan rapat anggota di ambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarh,maka pengambilan keputusan dilkukan berdasrkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasianggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengolaan koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1(satu) tahun.
(2) Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain rapat anggota sebagfaimana dimaksud dalam pasal 26,koopersi dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputuasan yang wewenannya ada pada rapat anggota.
(2) Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi amggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan tata cara,dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar
3.perihal pengurus
Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkeperasian pada pasal 29,30,31,32,33,34,35,36 dan 37 mengatur perihal pengurus, sebagai berikut.
Pengurus
Pasal 24
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapt anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
(3) Untuk pertama kali,susunan dan nama amggota pengurus dicantungkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan pengurus paling lama 5(lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus di tetapkan dalam anggaran dasar
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas
a. Mengolah koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatandan belanja koperasi;
c. Menyelenggarakan rapat anggota;
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenan:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentinga dan pemamfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus koperasi dapat mengangkat pengolah yang bdiberi wewenan dan kuasa untuk mengolah usaha.
(2) Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangtat pengelola,maka rencana pengankatan tersebut diajukankepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengola bertanggun jawab kepada pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurang tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupu sendiri-sendiri,menanggung kerugian yang di derita koperasi,karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelelaiannya.
(2) Di samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu di lakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku koperasi di tutup, paling lambat 1(satu) bulan sebelum di selenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Perhitungan tahunan terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat di capai.
Pasal 36
1. Laporan tahunan sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di tanda-tangani oleh semua anggota pengurus.
2. Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, ternasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggung jawaban pengurus oleh rapat anggota.
4.Perihal Pengawas
Undang-undang no 25 thn 1992 tentang perkoperasian pada pasal 38,39, dan 40 mengataur perihal pengawas, sbb.:
Pengawas
Pasal 38
(1). Pengawas di pilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
(2). Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
(3). Pesyaratan untuk dapat di pilih dan di ingat sebgai anggota pengawas di tetapkan dalam anggaran Dasar.
Pasal 39
(1). Pengawas bertugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koprasi
b. Membuat laporan tertulis ten tang hasil pengawasannya.
(2). Pengawas berwenang:
a. meneliti catatan yang ada pada koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang di perluksan.
(3). Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
D.Tahap Pelaporan Akuntansi Koperasi
Pada prinsipnya siklus akuntansi koperasi tidaklah berbeda dengan siklus akuntansi badan-badan usaha lain. Seperti badan usaha lain, siklus akuntansi koperasi juga terdiri atas tiga tahap, yakni:
a. tahap pencatatan,
b. tahap pengikhtisaran, dan
c. tahap pelaporan
Berikut ini kita akan membahas tahap pelaporan akuntansi koperasi yang di
lanjutkan dengan cara pembagian SHU bagi masing-masing anggota.
Tahap pelaporan akuntansi koperasi merupakan tanggung jawab pengurus koperasi kepada paea anggota, mengenai segala kegiataan koperasi selama satu periode akuntansi. Tahap pelaporan akuntansi koperasi akan menghasilkan laporan keuangan koperasi yang umumnya terdiri atas neraca, laporan SHU, dan laporan perubahan posisi keuangan yang di sertai catatan dan penjelasan. Pada badan usaha lain, laporan SHU di sebut laporan laba rugi.
Pemakai utama dari laporan keuangan koperasi adalah para anggota koperasi dan para pejabat koperasi. Pemakai lain yang memiliki kepentingan terhadap laporan keuangan koperasi di antaranya adlah calon anggota koperasi, kreditur, bank, dan kantor pajak.
Pemakai utama laporan keuangan koperasi terutama memiliki kepentingan untuk:
a. menilai pertanggung jawaban pengurus;
b. menilai prestasi pengurus;
c. menilai manfaat yang di berikan koperasi terhadap anggotanya;
d. sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya, karya, dan jasa yang di berikan kepada koperasi. (Berdasarkan PSAK/ Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27, ayat 11,12,13, dan 14).
Laporan keuangan koperasi menurut PSAK No. 27 ayat 18 dapat menyediakan informasi yang berguna bagi pemakainya untuk:
a. mengetahui manfaat yang di peroleh dengan menjadi anggota koperasi;
b. mengetahui prestasi keuangan koperasi selama satu periode dengan melihat sisa hasil usaha dan manfaat keanggotaan koperasi;
c. mengetahui sumber daya ekonomis yang di miliki koperasi, kewajiban dan kekayaan bersih, dengan pemisahan antara yang berkaiyan dengan anggota dan bukan anggota;
d. mengetahui transaksi. Kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam satu oeriode, dan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan yang bukan anggota; serta
e. mengetahui informasi penting lainnya yang mungkin memengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi. Berikut ini mita akan membahas laporan keuangan koperasi yang berupa neraca dan laporan SHU termasuk cara-cara pembagian SHU.
1. Neraca
Dalam membahas neraca kita akan mempelajari penyusunan neraca dan lampiran penjelasan akun neraca.
a. Menyusun Neraca
Neraca adalah laporan keuangan yang di susun secara sistematis yang menggambarkan posisi keuangan pada waktu tertentu yang terdiri atas aktiva, kewajiban, dan ekuitas (modal).
Neraca koperasi umumnya terdiri dari atas komponen-komponen berikut.
Aktiva
Kewajiban
Ekuitas/Modal
Aktiva lancar
Investasi
Aktiva tetap
Aktiva tetap
Tak terwujud
Aktiva lain-lain
Kewajiban lancar
Kewajiban jangka panjang
Kewajiban lain-lain
Simpanan pokok
Simpanan wajib
Cadangan
SHU yang belum di bagi
Agar jelas, berikut di sajikan skema neraca koperasi yang telah di
Sederhanakan.
Aktiva 2005 2004
Aktiva lancar Rpxxxx Rpxxxx
Kas dan bank xxxx xxxx
Investasi jangka pendek xxxx xxxx
Piutang usaha xxxx xxxx
Piutang pinjaman anggota xxxx xxxx
Piutang pinjaman non anggota xxxx xxxx
Piutang lain-lain xxxx xxxx
Peny. Piutan tak tertagih (xxxxx) (xxxxx)
Persediaan barang xxxx xxxx
Pendapatan akan di terima xxxx xxxx
Jumlah aktiva lancar xxxx xxxx
Investasi jangka panjang
Penyertaan pada koperasi Rpxxxxx Rpxxxxx
Penyertaan pada non koperasi xxxxx xxxxx
Jumlah aktiva lancar Rpxxxxx Rpxxxxx
Aktiva tetap
Tanah/hak atas tanah Rpxxxxx Rpxxxxx
Bangunan xxxxx xxxxx
Mesin xxxxx xxxxx
Inventaris xxxxx xxxxx
Akumulasi penyusutan (xxxxx) (xxxxx)
Jumlah aktiva tetap Rpxxxxx Rpxxxxx
Aktiva lain-lain xxxxx xxxxx
Jumlah aktiva Rpxxxxx Rpxxxxx
Kewajiban dan ekuitas 2005 2004
Kewajiban jangka pendek
Utang usaha Rpxxxxx Rpxxxxx
Utang bank xxxxx xxxxx
Utang pajak xxxxx xxxxx
Utang simpanan sukarela anggota xxxxx xxxxx
Utang dana bagian SHU xxxxx xxxxx
Utang jangka panjang akan
Jatuh tempo xxxxx xxxxx
Biaya harus di bayar xxxxx xxxxx
Jumlah kewajiban jangka pendek Rpxxxxx Rpxxxxx
Kewajiban jangka panjang
Utang bank Rpxxxxx Rpxxxxx
Utang jangka panjang lainnya xxxxx xxxxx
Jumlah kewajiban jangka panjang xxxxx xxxxx
Ekuitas/modal
Simpanan wajib Rpxxxxx Rpxxxxx
Simpanan pokok xxxxx xxxxx
Modal penyertaan xxxxx xxxxx
Partisispasi anggota xxxxx xxxxx
Modal penyertaan xxxxx xxxxx
Modal sumbangan xxxxx xxxxx
Cadangan xxxxx xxxxx
SHU belum di bagi xxxxx xxxxx
Jumlah ekuitas Rpxxxxx Rpxxxxx
Jumlah kewajiban dan ekuitas/modal Rpxxxxx Rpxxxxx
Catatan:
Umumnya neraca di laporkan dengan menyertakan neraca tahun sebelumnya sebagai perbandingan. Bila di laporkan neraca tahun 2005 di serrakan sebagai perbandingan.
b. Lampiran Penjelasan Akun Neraca
Untuk memberi gambaran yang jelas bagi pemakai atau pembaca neraca, di perlukan penjelasan rinci dari angka-annka yang terdapat pada neraca. Oleh karena itu, di buatlah lampiran penjelasan akun neraca. Lampiran penjelasan akun neraca akan menjelaskan dari mana angka-angka dari akun neraca tersebut di peroleh. Umumnya lasmpiran penjelasan akun neraca terdiri atas:
(1) rincian kas dan bank;
(2) rincian piutang, baik piutang anggota maupun bukan anggota;
(3) rincian persediaan barang dagangan;
(4) rincian perlengkapan;
(5) rincian aktiva tetap;
(6) daftar tabelaris simpanan anggota;
(7) rincian-rincian lain yang dioerlukan;
Koperasi Sejahtera
Penjelasan Neraca
Tanggal 31 Desember 2005
1. Kas dan Bank
a. Kas sebesar Rp...... adalah uang tunai dan cek yang ada di koperasi pada tanggal 31 Desember 2005 dengan perincian, sebagai berikut:
Uang tunai Rp..................
Cek Rp.......................
Jumlah Rp..................
b. Bank sebesar Rp................... adalah uang yang ada di bank pada tanggal 31 Desember 2005 dengan perincian, sebagai berikut:
Bank......... A/C No. Rp.................
Bank..........A/C No. Rp.................
Jumlah bank Rp................
Jumlah kas dan bank Rp................
2. Piutang
Piutang sebesar Rp.............. pada tanggal 31 Desember 2005 terdiri atas:
Pinjaman anggota Rp...............
Pinjaman bukan anggota Rp...............
Rp...............
Pinjaman anggota berbentuk pinjaman uang dan pinjaman barang
Pinjaman bukan anggota berbentuk pinjaman barang
3. Persediaan barang
Persediaan barang sebesar Rp............. adalah persediaan barang-barang pada tanggal 31 Desember 2005 yang di sertai jumlah dan harga satunya.
4. Perlengkapan
Di buat perincian setiap perlengkapan yang ada pada tanggal 31 Desember 2005 dengan harga masing-masing.
5. Aktiva tetap
Setiap aktiva tetap harus di buat secara jelas sebesar nilai perolehannya sesuai dengan nomor urut masing-masing aktiva, Demikian pula akumulasi penyusutan setiap aktiva tetap (kecuali tanah) harus di buat penjelasan sesuai dengan nomor urut masing-masing.
6. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
Setiap anggota harus di buatkan secara jelas masing-masing catatan simpanan, baik simpanan pokok, simpanan wajib, maupun simpanan suka rela berdasarkan nomor urut masing-masing.
7. Sisa usaha tahun berjalan sebelum pajak (2005) sebesar Rp......... adalah jumlah SHU yang di peroleh pada tahun 2005yang uraiannya dapat di lihat dalam perhitungan hasil usaha tahun 2005.
2.Laporan Sisa Hasil Usah (Laporan SHU)
Dalam membahas laporan sisa hasil usaha, lampiran penjelasan akun penyusutan laporan sisa hasil usaha, lampiran penjelasan akun pendapatan dan beban, dan cara pembagian sisa hasil usaha bagi masing-masing anggota koperasi. Istilah lain dari laporan SHU adalah perhitungan hasil usaha.
a. Menyusun Laporan Sisa Hasil Usaha
Laporan sisa hasil usah adalah laporan keuangan yang di susun untuk menggambarkan hasil usaha koperasi selama satu periode akuntansi. Laporan SHU perlu di perhatikan oleh pemakai utama laporan keuangan (yakni para anggota koperasi dan pejabat koperasi) dan di perlukan pula oleh para pemakai laporan keuangan lainnya seperti bank, kreditur, dan calon anggota koperasi.
Dalam menyusun laporan SHU perlu di perhatikan pedoman-pedoman berikut:
1. Laporan SHU harus di susun sedemikian rupa agar dapat memberikan gambaran mengenai hasil usaha koperasi dalam periode tertentu.
2. Harus pemisahan antara bidang usaha yang satu dengan yang lainnya.
3. Bentuk laporan dapat menggunakan bentuk stafel (dari atas ke bawah).
4. Harus dapat menggambarkan unsur-unsur pendapatan dan beban (termasuk harga pokok penjualan).
5. Pendapatan yang di gambarkan harus di pisahkan antara pendapatan yang berasal dari anggota dan yang berasal dari bukan anggota.
6. Harga pokok penjualan di bedakan antara harga pokok penjualan kepada anggota dan bukan anggota.
7. Beban di bedakan antara beban kepada anggota dan bukan anggota serta beban yang berkaitan dengan program-program pemerintah.
b. Lampiran Penjelasan Akun Pendapatan dan Beban
Bila di neraca perlu dibuat lampiran penjelasan akun neraca, maka di laporan SHU perlu di buat lampiran penjelasan akun pendapatan dan beban.
c. Cara Pembagian SDU (Sisa Hasil Usaha)
Berikut ininkita akan mempelajari dasar pembagian SHU dan penetapan pembagian SHU bagi masing-masing anggota.
1) Dasr pembagian SHU
Dalam pembagian SHU, undan-undang koperasi memberikan dasar pembagian SHU secara garis besar saja. Cara pembagian SHU secara rinci harus di tetapkan oleh para anggota koperasi melalui rapat anggota yang hasilnya di kukuhkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Pembagian SHU di atur oleh undang-undang koperasi No. 25 tahun 1992 di Bab IX, pasal 45, ayat 1, 2, dan 3 sebagai berikut:
a) Sisa hasil usaha koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku di kurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnyatermasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
b) Sisa hasil usaha setelah di kurangi dana cadangan, di bagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang di laksanakan oleh masing-masing anggota pada koperasi.Dan, di pergunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan ke[erluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c) Besarnya dana cadangan di tetapkan dalam rapat anggota.
Pada prinsipnya, SHU yang di bagikan kepada anggota adalah SHU yang berasal dari transaksi dengan anggota. Adapun SHU yang berasal dari transaksi dengan bukan anggota seharusnya tidak di bagikan kepada anggota, dan mayoritas di simpan sebagai cadangan koperasi. Tetapi dalam kasus tertentu, bila SHU yang berasal dari bukan anggota relatif besar maka rapat dapat memutuskan untuk di bagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dalam suatu koperasi yang di tetapkan dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan) umumnya menggunakan ketentuan.
2) Penetapan pembagian SHU bagi masing-masing anggota koperasi yang di bagikan kepada anggota terdiri atas:
a) Jasa modal, yaitu bagian dari sisa hasil usaha yang di berikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya simpana para anggota. Makin besar simpanan anggota pada koperasi, makin besar pula jasa modal yang di terima.
b) Jasa anggota, yaitu bagian dari sisa hasil usaha yang di berikan kepada anggota berdasarkan jasa anggota tang di berikan kepada koperasi. Jasa anggota kepada koperasi bergantung pada bidang usaha yang di garap koperasi, sbb:
(1). Koperasi konsumsi; jasa anggota di tentukan oleh besar kecilnya anggota berbelanja kepada koperasi.
(2). Koperasi kredit; jasa anggota di tentukan oleh besar kecilnya pinjaman anggota pada koperasi.
(3). Koperasi produksi; jasa anggota di tentukan oleh besar kecilnya anggota menjual hasil produknya, melalui koperasi.
(4). Koperasi konsumsi dan kedit; jasa anggota di tentukan oleh besar kecilnya anggota berbelanja dan meminjam kepada koperasi.